Selamat Datang di www.elfaizz.blogspot.com semoga apa yang kami suguhkan bermanfaat, Kami mohon ma'af apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan, Kritik dan saran sangat kami harapkan

Jumat, 28 Oktober 2011

Haruskah Bermazhab?

Assalamu"alaikum Warohmatullahi wabrokaatuh
Pak Ustadz, dalam kehidupan sehari hari sudah jamak kita dengar adanya kemajemukan baik dalam arti komunitas maupun cara beribadah. Misalnya; Komunitas yang satu berkomentar : " eh si A itu pakai mazhab apa ya? Sementara ditempat yang lain ada komunitas lain yang berkomentar : " Kalau si B itu gak bermazhab jadi panutannya siapa ya? Nah, saya yang saat ini baru dalam tahap belajar lebih dalam agar apa yang saya lakukan termasuk dalam beribadah harus ada dasarnya (tahu dan paham) tidak sekedar ikut-ikutan seringkali terbesit pertanyaan : "HARUSKAH KITA DALAM BERIBADAH MENGIKUTI MAZHAB TERTENTU? Demikian pertanyaan saya, semoga Pak Ustadz berkenan memberikan penjelasan kepada saya. Terima kasih. Wassalam.
Salman

Jawaban

Wa'alaikumsalam warhmatullahi wabaraktuh
Saudara Salman yang dimuliakan Allah swt
Tentang apakah seorang yang awam diharuskan bermadzhab dengan beberapa madzhab yang sudah diketahui atau tidak bermadzhab sama sekali ? Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa dalam hal ini terdapat dua pendapat :
Pendapat Pertama adalah tidak diharuskan—madzhab—baginya, ini adalah pendapat yang benar dan tegas karena tidak ada kewajiban kecuali terhadap apa-apa yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya kepadanya.
Allah dan Rasulnya tidaklah mewajibkan seorang pun untuk bermadzhab dengan madzhab seseorang dari umat ini kemudian dia bertaqlid dengannya dalam urusan agama dan yang lainnya… bahkan tidak sepatutnya seorang awam bermadzhab dan seandainya dia bermadzhab maka sesungguhnya seorang awam tidaklah memiliki madzhab karena bermadzhab adalah bagi orang yang telah memiliki kemampuan teori dan pengambilan dalil sehingga dia menjadi orang yang cerdas terhadap berbagai madzhab menurut pandangannya atau bagi orang yang telah membaca sebuah buku didalam cabang-cabang madzhab itu lalu mengetahui berbagai fatwa dan pendapat-pendapat imamnya.
Adapun bagi orang yang tidak memiliki keahlian sama sekali dalam hal tersebut bahkan terhadap orang yang mengatakan saya bermadzhab Syafi’i atau Hambali atau madzhab lainnya maka tidak otomatis menjadikannya demikian jika hanya sebatas kata-kata itu sebagaimana seandainya seorang mengatakan saya seorang yang faqih atau ahli nahwu atau penulis tidak menjadikannya otomatis demikian jika hanya sebatas kata-kata.
Jelasnya bahwa seorang yang mengatakan dirinya bermadzhab Syafi’i atau Maliki atau Hanafi dengan menganggap bahwa ia pengikut imam madzhab tersebut dan berjalan diatas jalannya maka perkataan ini dibenarkan baginya apabila dia berjalan diatas jalannya didalam ilmu, pengetahuan dan pengambilan dalil.
Adapun jika disertai dengan ketidaktahuannya dan sangat jauhnya dia dari perangai, ilmu dan jalan imamnya maka bagaimana bisa dibenarkan dia menyandarkan dirinya kepadanya kecuali itu hanya sebatas sangkaan semata dan omong kosong yang tak bermakna.
Seorang awam tidak bisa membayangkan dibenarkan baginya bermadzhab dan jika pun dia bisa membayangkannya maka tidaklah diwajibkan baginya dan bagi selainnya dan tidak pula diwajibkan bagi seorang pun untuk bermadzhab dengan madzhab seseorang dari umat dengan mengambil seluruhnya dan meninggalkan perkataan-perkataan selainnya.
Ini merupakan bid’ah buruk yang terjadi ditengah-tengah umat yang tidak dikatakan oleh seorang imam islam pun padahal mereka adalah orang-orang terbaik dalam peringkat, yang paling memiliki kemampuan dan paling mengetahui tentang Allah dan Rasul-Nya untuk mewajibkan manusia dengannya.
Sedangkan pendapat yang jauh adalah pendapat yang mengharuskan seseorang untuk bermadzhab dengan madzhab seorang alim dari para ulama dan yang paling jauh darinya juga adalah perkataan yang mengharuskan seseorang bermadzhab dengan madzhab yang empat.
Demi Allah, mengagumkan… telah mati madzhab-madzhab para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in, tabi’i tabi’in dan para imam kemudian lenyaplah sekian banyak madzhab kecuali madzhab yang empat saja dari seluruh umat dan para fuqaha.
Maka adakah seorang dari para imam itu yang mengatakan hal diatas atau menyeru kepada dirinya atau berdalil terhadapnya dengan kata-katanya sendiri? Sesungguhnya apa-apa yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya kepada para sahabat, tabi’in, tabi’i tabi’in itu juga yang diwajibkan kepada orang-orang setelah mereka hingga hari kiamat. (I’lam al Muwaqqi’in juz IV hal 262)
Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 42128 menyebutkan bahwa seorang awam tidak bermadzhab akan tetapi madzhabnya adalah madzhab orang yang memberikan fatwa kepadanya.
Adapun seorang penuntut ilmu maka dibolehkan baginya untuk mendalami salah satu madzhab dari madzhab-madzhab yang diikutinya lalu mengamalkan apa-apa yang telah terang baginya yang lebih dekat kepada kebenaran dikarenakan keberadaan dalil dan kekuatannya serta tidak ada yang bertentangan dengannya dan tidak diperbolehkan baginya ta’ashub (fanatik) kepada madzhab yang dirinya berpegang dan beramal dengannya ketika tampak kelemahan dalil dan tempat bersandarnya karena madzhab-madzhab itu hanyalah sebuah jalan dan sarana untuk memahami Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam dimana kita diperintahkan Allah untuk mengikuti keduanya serta mengamalkan kandungannya.
Firman Allah swt :

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ (3)
Artinya : “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raf : 3)
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya : “Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.” (QS. Al HAsyr : 7) …
Wallahu A’lam


sumber :
http://www.eramuslim.com

0 komentar:

Posting Komentar

Photobucket