Selamat Datang di www.elfaizz.blogspot.com semoga apa yang kami suguhkan bermanfaat, Kami mohon ma'af apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan, Kritik dan saran sangat kami harapkan

Sabtu, 26 Mei 2012

Hukum Bersiwak

Dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-, dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-, Beliau bersabda: “Kalaulah tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu.” (HR. Malik:1/66, Al Baihaqi:1/35, Ibnu Huzaimah:1/73 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany di dalam Shahihil Jami’ no. 5317, shahihut Targhib no. 201 dan Al-Irwa’: 1/109).
Pada hadits ini terdapat tiga pendapat dikalangan para ulama:
1). Sebagian Ushuliyyin berdalil dengan hadits ini bahwasanya setiap perintah menunjukkan wajib hukumnya, dan segi pengambilan dalil mereka adalah: Kalimat “Laula” (kalaulah), menunjukkan atas peniadaan sesuatu karena ada sesuatu yang lain, maka menunjukkan atas peniadaan suatu perintah karena ada rasa berat, bahwa peniadaan karena rasa berat itu bukanlah sunnah, sesungguhnya sunnah siwak itu telah tetap (dilakukan) ketika setiap akan shalat, maka menuntut yang demikian itu bahwa perintah menunjukan wajib.
2). Bersiwak adalah mustahab (sunnah) hukumnya pada beberapa keadaan, termasuk didalamnya adalah apa yang menunjukkan atas disunnahkannya adalah hadits ketika seseorang berdiri untuk shalat, dan rahasia permasalahan dianjurkannya bersiwak ketika hendak akan shalat adalah kita diperintah dalam setiap keadaan supaya beramal sebaik mungkin tatkala beribadah kepada Allah -’Azza wa Jalla-. Dan ada yang berkata: (Karena) permasalahan ini berkaitan dengan para malaikat, sebab malaikat merasa terganggu dengan bau yang tidak sedap (yang berasal dari gigi dan mulut).Hadits dengan keumumannya menunjukkan atas disunnahkannya bersiwak ketika hendak shalat.” (Ihkamul Ahkam: I/55-56)
3). Mayoritas ulama berpendapat bahwa bersiwak hukumnya adalah sunnah, dan menjadi sunnah muakkad pada waktu-waktu tertentu. (Taisirul ‘Allam: 1/39, Al-Umm: 1/35, Subulus Salam: 1/63, Fathul bary: 1/9 dan Al-Mulakhas Al-Fiqhiy: 1/29).
Adapun apabila ada yang berpendapat bahwa bersiwak hukumnya adalah wajib dan berhujjah dengan hadits: “Wajib atas kalian untuk bersiwak, karena dengan bersiwak akan membersihkan mulut dan diridhai oleh Allah –Tabaraka wata’ala-“ (HR. Ahmad: 2/09, lihat Ash-Shahihah: 2517), maka perlu diketahui bahwa suatu perintah yang dia itu menunjukkan suatu kewajiban akan berubah hukumnya menjadi mustahab (sunnah) apabila ada suatu dalil yang memalingkannya kepada yang sunnah, Al-Imam Syaukani –rahimahullah- berkata: “Bersiwak adalah hukumnya sunnah, dan dalilnya adalah hadits yang sudah mutawatir baik itu berupa perkataan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, perbuatannya dan tidak ada perbedaan pendapat (dikalangan kami) tentang yang demikian itu.” (Ad-Darari Al-Mudhiyah, hal. 48 dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyah: 1/168).
Al-Imam Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Mayoritas ulama berpandangan bahwa bersiwak hukumnya adalah sunnah, bukan wajib, kami tidak mengetahui ada seorang pun yang berpendapat bahwa bersiwak itu wajib kecuali Ishaq dan Dawud Azh-Zhahiri.” (Al-Mughni: 1/119).
Syari’at Siwak
Bersiwak adalah termasuk dari bagian dari sunnah para Rasul, sebagaimana hadits dari Abu Ayyub –radhiyallahu ‘anhu- : “Ada empat hal yang termasuk dari sunnah para Rasul; Memakai minyak wangi, menikah, bersiwak dan malu” (HR. Ahmad; 23470 dan Tirmidzi: 1081, dan beliau berkata: Hadits ini hasan gharib).
Asy-Syaikh DR. Shalih Fauzan –hafidzahullah- berkata: “Orang yang pertama kali bersiwak adalah Nabi Ibrahim -’alaihis salam-. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- menjelaskan bahwa bersiwak dapat membersihkan mulut, yakni membersihkan dari hal-hal yang tidak disukai, (bersiwak) juga sebagai penyebab datangnya ridha Allah, yakni menjadikan Allah -Subhanahu wa ta’ala- menjadi ridha. Dalam anjuran mengamalkannya telah terdapat lebih dari seratus hadits. semuanya menunjukkan bahwa bersiwak adalah sunnah muakkadah.
Syariat telah menganjurkan dan menghimbau untuk diamalkan. Siwak memiliki beberapa faedah yang sangat besar, diantaranya yang paling besar adalah yang telah dianjurkan oleh hadits: “Siwak itu pembersih mulut dan diridhai Allah” (HR. Bukhari Kitabus Shiyam Bab 27, Ad-Darimy juz I Kitabul Wudhu bab 19 hal. 174, Ahmad dalam Al-Musnad juz I hal. 3 dari Abu Bakar dan hal. 10, dan An-Nasai juz I Kitabut Thaharahi Bab.4. Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany di dalam Shahihil Jami’ no. hadits 3695). Bersiwak adalah dengan menggunakan batang yang lembut dari pohon arak, zaitun, urjun atau yang semisalnya yang tidak menyakiti atau melukai mulut” (Al-Mulakhkhas Al-Fiqhy: 1/30 dan Akhshar Al-Mukhtashar, hal. 9).
Penulis: Abul Abbas Khadhir Al-Limbory 
http://darussalaf.org/stories.php?id=899

2 komentar:

  1. wah kebetulan saya kalo sikatgigi pake siwak, udah 1 taun belakangan ini :D

    terimakasih tausyiahnya :d lagi ngurus blog yg iini, jadi yang ale kaleng ga update deh :D

    BalasHapus
  2. Thanks Bang Ale....
    smoga sehat selalu....

    BalasHapus

Photobucket