Selamat Datang di www.elfaizz.blogspot.com semoga apa yang kami suguhkan bermanfaat, Kami mohon ma'af apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan, Kritik dan saran sangat kami harapkan

Sabtu, 05 November 2011

Definisi, Dalil dan Keutamaan Qurban dalam Fiqih Sunnah

Menjelang Idul Adha 1432 H ini, Saya coba ambil sedikit dari makna Qurban dalam Fiqih Sunnah

- Dalil dan Keutamaan Qurban dalam Fiqih Sunnah
- Hukum dan Hikmah Qurban dalam Fiqih Sunnah

Definisi Qurban
Kata udhhiyah dan dhahiyah adalah nama hewan sembelihan seperti unta, sapi dan kambing yang dipotong pada hari raya nahar (qurban) dan tasyrik sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.

Dalil Qurban dalam Al-Qur’an
Allah telah mensyariatkan qurban sebagaimana firman-Nya:


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ * إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Sesungguhnya, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ

Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya)… (QS. Al-Hajj : 36)

Maksud kata nahr adalah penyembelihan binatang qurban sebagaimana keterangan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW melakukan ibadah qurban dan begitu juga kaum muslimin. Para ulama telah sepakat (ijma’) akan pensyariatannya.

Keutamaan Qurban
Sebuah riwayat dari Aisyah r.a., Nabi SAW telah bersabda,

مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban. (HR. Tirmidzi)


Hukum Qurban
Ibadah penyembelihan hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mampu melakukannya. Meninggalkan ibadah itu menjadi makruh. Berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi SAW pernah mengurbankan dua kambing qibasy yang berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir pada saat memotongnya.

Juga sebuah riwayat dari Ummu Salamah bahwa Nabi SAW telah bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah, hendaknya salah seorang diantara kalian berqurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya. (HR. Muslim)

Riwayat dari Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua belum pernah melaksanakan penyembelihan qurban untuk keluarganya karena takut dianggap sebagai suatu kewajiban.

Kapan Diwajibkan Menyembelih Qurban?

Penyembelihan hewan qurban tidak diwajibkan kecuali dalam dua hal.

Pertama, seseorang yang melakukan nazar. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ

Barangsiapa yang melakukan nazar dalam rangka taat kepada Allah, hendaklah dilakukan. (HR. Bukhari)

Bahkan apabila orang yang melakukan nazar itu meninggal dunia, maka untuk pelaksanaan nazar yang telah diucapkannya sebelum meninggal dunia boleh diwakilkan kepada orang lain.

Kedua, perkataan seseorang, “Ini (hewan qurban) milik Allah,” atau, “Ini hewan qurban.”

Imam Malik berpendapat bahwa apabila pada saat membeli hewan qurban ia berniat untuk berqurban, maka ia menjadi wajib melakukannya.

Hikmah Berqurban

Allah mensyariatkan qurban untuk mengenang Nabi Ibrahim a.s dan untuk memberikan kemudahan pada hari raya Idul Adha, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

إِنَّمَا هِىَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ

Hari ini (hari raya qurban) adalah hari makan dan minum serta zikir (HR. Ahmad dan Malik dalam Al Muwatha').

Sebenarnya masih banyak lagi ............
mudah mudahan bermanfaat, dan apabila banyak kekurangan dan kesalahan kami mohon maaf ya sebesar-besarnya.

Sumber :
Bersama Dakwah dan dari sumber2 lain.

1 komentar:

  1. Dalil tentang qurban dari Rasulullah yang sahih terutama tentang syarat berkurban dengan memilih sapi kambing atau domba terbaik. Mari berqurban untuk berbagi kebahagiaan pada mereka yang jarang makan daging www.globalqurban.com

    BalasHapus

Photobucket