Selamat Datang di www.elfaizz.blogspot.com semoga apa yang kami suguhkan bermanfaat, Kami mohon ma'af apabila masih banyak kekurangan dan kesalahan, Kritik dan saran sangat kami harapkan

Rabu, 02 November 2011

Surat An-Nisā' (The Women) - سورة النساء

Tentang hak anak-anak yatim

بسم الله الرحمن الرحيم



4:2

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.


4:3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

4:4
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

4:5
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.

4:6
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu).

4:7
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

4:8
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.

4:9
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

4:10
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

4:11
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

4:12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

4:13
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.


4:14
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

4:15
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.

Sabar dan syukur

Sabar dan syukur adalah wujud dari keshalihan seseorang.
sebagaimana bunyi sebuah hadits : Dari Suhaib ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik baginya. Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang mu’min: Yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan yang terbaik untuknya. Dan jika ia tertimpa musibah, ia bersabar, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan hal terbaik bagi dirinya.” (HR. Muslim)

kini mampukah kita menunjukkan diri kita sebagai seorang muslim?

yang selalu bersyukur ketika mendapatkan kebahagiaan dan bukan malah bersombong ria menyatakan sebagai keberhasilannya? sekaan ialah yang hebat?

dan

sanggupkah kita bersabar ketika ada musibah? dan bukannya menyalahkan keadaan atau malah menyalahkan Allah?

kadang kita memang merasa paling benar dan harus selalu dibenarkan tanpa mau menyadari bahwa kita hanyalah seorang hamba yang harus selalu besujud pada-Nya.

Ingatlah,
Yang kita terima di dunia ini adalah cobaan, baik senag maupun susahm, nikmat ataupun musibah,
maka Taqwa adalah jawabannya agar kita mampu bersabar dan juga bersyukur.

Surat An-Nisā' (The Women) - سورة النساء

Wanita di ciptakan dari tulang rusuk laki-laki

untuk hidup berpasang-pasangan.

بسم الله الرحمن الرحيم


4:1


Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

Senin, 31 Oktober 2011

Tauhid Yang Benar

Senin, 31/10/2011 13:46 WIB | Arsip | Cetak   Kirim Pertanyaan
Assalamu'alaikum Ustadz,
Bagaimanakah menegakkan tauhid yang 100% benar dan lurus? Apakah menentang 'thoghut' termasuk aplikasi tauhid yang benar?apakah menentang undang-undang yang dibuat manusia, spt azas demokrasi, dan termasuk pemerintah yang menyalahi aturan/hukum Allah termasuk syarat bertauhid yang benar?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
'abdurrahman

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Tauhid dalam bahasa arab adalah mashdar dari wahhada asy Syai’- yuwahhiduhu – tauhid, artinya menjadikan satu dan meniadakan bilangan darinya. Sedangkan tauhid dalam istilah syar’i adalah meniadakan yang setara dan semisal bagi dzat Allah dalam sifat dan perbuatan-Nya, serta menafikan sekutu dalam rububiyah dan beribadah kepada-Nya. Firman Allah yang menafikan kesetaraan terhadap-Nya :
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)
Artinya : “Katakanlah: "Dia-lah Allah, yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia." (QS. Al Ikhlas : 1 – 4)
Sedangkan firman-Nya yang menafikan sekutu dalam rububiyah-Nya :
قُلْ مَنْ رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ قُلِ اللَّهُ
Artinya : “Katakanlah: "Siapakah Tuhan langit dan bumi?" Jawabnya: "Allah". (QS. Ar Ra’du : 16)
قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ أَمْ مَنْ يَمْلِكُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَمَنْ يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَمَنْ يُدَبِّرُ الْأَمْرَ فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ (31)
Artinya : “Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi, atau siapakah yang Kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan?" Maka mereka akan menjawab: "Allah". Maka Katakanlah "Mangapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya)?" (QS. Yunus : 31)
Firman-nya yang menafikan sekutu dalam beribadah kepada-Nya :
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
Artinya : “Maka ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah.” (QS. Muhammad : 19)
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163)
Artinya : “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An’am : 162 – 163)
Dari sini, maka terdapat tiga macam tauhid :
  1. Tauhid dalam dzat, asma dan sifat.
  2. Tauhid Rububiyah yaitu mengkhususkan dan mengesakan Allah dalam penciptaan, memberi rezeki dan mengatur segala urusan makhluk-Nya.
  3. Tauhid Uluhiyah yaitu tauhid dalam hal ibadah , yaitu mengkhususkan dan mengesakan-Nya dengan segala bentuk peribadahan dan tidak memberikannya kepada semua makhluk-Nya baik yang sempurna maupun mulia diantara mereka, seperti : malaikat, para nabi, atau orang-orang shaleh atau yang lebih rendah dari mereka dari semua manusia dan makhluk-Nya. (Aqidah al Mu’min hal 53)
Keimanan kepada Allah yang benar adalah keimanan yang mencakup ketiga macam tauhid tersebut. Tidaklah dikatakan mukmin ketika ia hanya menerima tauhid rububiyah dan menolak tauhid uluhiah dan tauhid asma wa sifat.
Karena dari ketiga macam tauhid tersebut, tauhid uluhiyah atau tauhid ibadah yang mencakup tauhid Rububiyah dan Asma wa Sifat bukan sebaliknya. Seorang yang meyakini bahwa Allah adalah satu-satu-Nya yang berhak diibadahi maka dirinya meyakini bahwa Allah adalah Rabbul ‘alamin dan meyakini bahwa Allah memiliki nama-nama yang baik dan sifat-sifat yang sempurna.
Karena Tauhid Uluhiyah inilah, Allah mengutus para Rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya. Karena tauhid ini pulalah para Rasul dicaci, diusir, diperangi bahkan diantara mereka ada yang dibunuh oleh musuh-musuh Allah swt. Dan tauhid inilah yang menjadi asas dakwah para Rasul-Nya yaitu menyembah Allah saja dan menjauhi para thaghut.
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ (36)
Artinya : “Dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu.” (QS. An Nahl : 36)
Tentang perintah menjauhi Thaghut ini, Al Qurthubi mengatakan bahwa maknanya adalah meninggalkan segala yang disembah selain Allah, seperti : setan, dukun, berhala dan setiap orang yang mengajak kepada kesesatan.
Sementara Ibnul Qayyim mengatakan bahwa thaghut adalah setiap hamba yang melampaui batas-batas kehambaannya seperti menjadi yang diibadahi atau dikuti atau ditaati. Thaghut adalah setiap kaum yang menetapkan hukum dengan selain hukum Allah dan Rasul-Nya atau menyembah selain Allah atau mengikutinya tanpa landasan ilmu dari Allah atau menaatinya didalam perkara-perkara yang mereka mengetahuinya bahwa perkara itu termasuk ketaatan kepada Allah.
Itulah para thaghut di alam jika anda memperhatikannya dan jika anda memperhatikan pula kondisi manusia maka kebanyakan dari mereka telah berpaling dari menyembah Allah swt kepada menyembah para thaghut, dari taat kepada-Nya dan mengikuti Rasul-Nya menjadi taat kepada thaghut dan mengikutinya.” (I’lam al Muwaqqi’in juz I hal 50)
Al Lajnah ad Daimah ketika ditanya tentang makna Thaghut secara umum dengan apa yang diisyaratkan didalam tafsir Ibnu Katsir terhadap ayat di surat an Nisa :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا (60)
Artinya : “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya..” (QS. An Nisa : 61).
Al Lajnah menjawab bahwa makna Thaghut secara umum adalah segala yang disembah selain Allah secara mutlak, mendekatkan diri kepadanya dengan shalat, puasa, nazar, sembelihan, berlindung kepadanya dalam hal-hal yang menjadi urusan Allah swt berupa menghilangkan kemudharatan atau mendapatkan manfaat atau menjadikannya hakim sebagai pengganti dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang dimaksud thaghut didalam ayat diatas adalah segala sesuatu yang menyimpang dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam baik berupa sistem-sistem, undang-undang buatan manusia, adat kebiasaan turun-temurun atau para pemimpin kaum yang menghukum diantara mereka dengannya atau dengan pendapat atau pemikiran pemimpin jamaah atau dukun.
Dari sini jelas bahwa sistem-sistem yang dibuat untuk berhukum kepadanya yang disejajarkan dengan syariat Allah termasuk didalam makna thaghut. Akan tetapi barangsiapa yang disembah selain Allah tanpa ada keredhoannya terhadap hal itu, seperti para Nabi, orang-orang shaleh maka ia tidaklah dinamakan Thaghut. Dan thaghutnya adalah setan yang menyeru mereka untuk melakukan hal itu dan menghiasi mereka baik dari kalangan jin maupun manusia.
Sedangkan maksud dari kehendak didalam firman Allah :
يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
Artinya : “Mereka hendak berhakim kepada thaghut.” adalah adanya sesuatu yang menyertainya baik perbuatan atau bukti-bukti atau tanda-tanda yang menunjukkan kehendak dan keinginan berdasarkan apa yang terdapat didalam ayat setelahnya :
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا (61)
Artinya : “Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An Nisa : 61)
Dalil lainnya adalah sebab nuzul yang disebutkan Ibnu Katsir dan yang lainnya didalam tafsir ayat ini. Demikian pula (perbuatan) mengikutinya adalah bukti kerelaan... (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta, No. 8008)
Wallahu A’lam


sumber :
http://www.eramuslim.com

Jumat, 28 Oktober 2011

Rokok dan Gigi

Kesehatan Mulut
Berbagai posting dan artikel mungkin susah banyak yang mengulas tentang rokok dan bahaya yang ditimbulkan. namun disini sayang ingin mengulas efek rokok khusu terhadap kesehatan mulut dan gigi. semuga bermanfaat dan selalu mohon saran dan kesan agar postingan ini makin sempurna.


mengapa rokok sangat erat kaitannya dengan kesehatan gigi dan mulut? jelas secara gampang bisa dijawab, karena rokok dihisap melalui mulut ( saya rasa ga ada tempat lain untuk menghisap rokok ^^). Secara gampang bisa kita lihat bibir seorang perokok memang terlihat lebih gelap dibandingkan dengan bibir seorang yang bukan perokok, mengapa?

Secara umum kita mengetahui rokok yang ada di Indonesia ada 2 jenis, rokok dengan filter dan tanpa filter ( lebih dikenal dengan rokok kretek). Rokok tanpa filter cenderung lebih cepat merubah warna gigi dari pada rokok dengan filter.

Sekarang mari kita ikuti jejak asap rokok kenapa begitu banyak organ" tubuh yang dirugikan. Saat kita menghisap rokok asap yang keluar dari sebatang rokok menuju rongga mulut, beberapa detik asap rokok dengan jutaan zat" kimia berada dalam rongga mulut dan mempengaruhi jaringan dan organ yang ada dalam rongga mulut termasuk gigi itu sendiri. Asap panas yang berhembus terus menerus ke dalam rongga mulut merupakan rangsangan panas yang menyebabkan perubahan aliran darah dan mengurangi pengeluaran ludah. Akibatnya rongga mulut menjadi kering dan lebih an-aerob (suasana bebas zat asam) sehingga memberikan lingkungan yang sesuai untuk tumbuhnya bakteri an-aerob dalam plak. Dengan sendirinya perokok beresiko lebih besar terinfeksi bakteri penyebab penyakit jaringan pendukung gigi dibandingkan mereka yang perokok.

Gusi seorang perokok juga cenderung mengalami penebalan lapisan tanduk. Daerah yang mengalami penebalan ini terlihat lebih kasar dibandingkan jaringan di sekitarnya dan berkurang kekenyalannya. Penyempitan pembuluh darah yang disebabkan nikotin mengakibatkan berkurangnya aliran darah di gusi sehingga meningkatkan kecenderungan timbulnya penyakit gusi.

Tar dalam asap rokok juga memperbesar peluang terjadinya radang gusi, yaitu penyakit gusi yang paling sering terjadi disebabkan oleh plak bakteri dan factor lain yang dapat menyebabkan bertumpuknya plak di sekitar gusi. Tar dapat diendapkan pada permukaan gigi dan akar gigi sehingga permukaan ini menjadi kasar dan mempermudah perlekatan plak. Dari perbedaan penelitian yang telah dilakukan plak dan karang gigi lebih banyak terbentuk pada rongga mulut perokok dibandingkan bukan perokok. Penyakit jaringan pendukung gigi yang parah, kerusakan tulang penyokong gigi dan tanggalnya gigi lebih banyak terjadi pada perokok daripada bukan perokok. Pada perawatan penyakit jaringan pendukund gigi pasien perokok memerlukan perawatan yang lebih luas dan lebih lanjut. Padahal pada pasien bukan perokok dan pada keadaan yang sama cukup hanya dilakukan perawatan standar seperti pembersihan plak dan karang gigi.

Keparahan penyakit yang timbul dari tingkat sedang hingga lanjut berhubungan langsung dengan banyaknya rokok yang diisap setiap hari berapa lama atau berapa tahun seseorang menjadi perokok dan status merokok itu sendiri, apakah masih merokok hingga sekarang atau sudah berhenti.
Nikotin berperan dalam memulai terjadinya penyakit jaringan pendukung gigi karena nikotin dapat diserap oleh jaringan lunak rongga mulut termasuk gusi melalui aliran darah dan perlekatan gusi pada permukaan gigi dan akar. Nikotin dapat ditemukan pada permukaan akar gigi dan hasil metabolitnya yakni kontinin dapat ditemukan pada cairan gusi.

Beberapa perawatan memang sangat menganjurkan pada pasien perokok untuk benrhenti merokok untuk sementara waktu, selama dalam proses perawatan. Seperti pasien yang dalam masa pemsangan implan.

Dapat disimpulkan kerugian yang timbul akibat kebiasaan merokok pada kesehatan gigi dan mulut:

1. Perubahan warna gigi, gusi dan bibir.
2. Karies pada gigi akan semakin cepat terbentuk.
3. Kemungkinan kanker pada jaringan mulut sangat besar.
4. Bau nafas jelas beraroma rokok.
5. Berubahnya jaringan" dalam rongga mulut yang menyebabkan berbagai dampak negatif terhadap kesehatan mulut itu sendiri seperti pemicu terbantuknya karies.

sumber
http://kesehatangigi.com

Coklat Dapat Melindungi Keshatan Gigi

Kesehatan Mulut
Para peneliti telah menemukan bahwa coklat dapat mencegah kerusakan terhadap gigi. Hal ini begitu berhasil dalam memerangi pembusukan bahwa para ilmuwan percaya beberapa komponen yang mungkin satu hari ditambahkan untuk obat kumur atau pasta gigi.

Studi yang dilakukan oleh para peneliti di Osaka University di Jepang menemukan bahwa bagian-bagian biji kakao, bahan utama cokelat, menggagalkan bakteri mulut dan kerusakan gigi.
Mereka menemukan bahwa biji kakao kulit - bagian luar dari kacang yang biasanya pergi ke limbah dalam produksi coklat - memiliki efek anti bakteri pada mulut dan dapat melawan secara efektif melawan plak dan agen merusak lainnya.
Pembusukan gigi terjadi ketika bakteri dalam mulut berubah menjadi asam, yang merusak di permukaan gigi dan menyebabkan karies.
Para ilmuwan Jepang menemukan coklat yang tidak terlalu berbahaya daripada banyak makanan manis yang lainnya, karena agen antibakteri pada biji kakao offset gula tingkat tinggi.
Setelah tiga bulan, penelitian ini menemukan bahwa angka dengan diet gula tinggi memiliki 14 lubang rata-rata dibandingkan dengan hanya enam rongga bagi mereka yang menerima kulit biji kakao dalam makanan mereka.
Para peneliti kini merencanakan untuk menguji temuan mereka pada manusia.
Berbicara kepada majalah New Scientist, Takashi Ooshima, dari Osaka University, mengatakan temuan mereka bisa mengarah pada pengobatan baru untuk kerusakan gigi.
"Dimungkinkan untuk menggunakan obat kumur CBH ekstrak, atau suplemen untuk sebuah pasta gigi."
Bahkan bisa dimasukkan kembali ke cokelat untuk membuat lebih baik untuk gigi, katanya
"Mereka tentu memiliki efek tapi kebersihan mulut yang baik, daripada banyak makan cokelat, adalah cara untuk gigi sehat yang baik."
Juru bicara British Dental Association mengatakan: "Jika memang benar bahwa cokelat tidak membantu mengurangi kerusakan gigi dan rongga yang hanya dapat menjadi hal yang baik, tetapi Anda harus ingat bahwa cokelat mengandung gula.
"Saran kami tetap sama: jika orang ingin makan permen manis dan minuman mereka harus membatasinya, dan mengunjungi dokter gigi secara teratur."


Sumber : BBC News

Generasi Meninggalkan Shalat & Mengikuti Syahwat

oleh Hartono Ahmad Jaiz

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
يَاأَيّهَا النَاسُ اتّقُوْا رَبّكُمُ الّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً وَاتّقُوا اللهَ الَذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَام َ إِنّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
يَاأَيّهَا الّذِيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْلَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا، أَمّا بَعْدُ …
فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, marilah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berkenan memberikan berbagai keni’matan bahkan hidayah kepada kita.
Shalawat dan salam semoga Allah tetapkan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, mari kita senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah Allah sekuat kemampuan kita, dan menjauhi larangan-laranganNya.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, pada kesempatan yang insya Allah diberkahi Allah ini akan kami kemukakan tentang generasi meninggalkan shalat dan mengikuti syahwat.
Allah Ta’ala berfirman:
أُولَئِكَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ مِنْ ذُرِّيَّةِ آَدَمَ وَمِمَّنْ حَمَلْنَا مَعَ نُوحٍ وَمِنْ ذُرِّيَّةِ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْرَائِيلَ وَمِمَّنْ هَدَيْنَا وَاجْتَبَيْنَا إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِمْ آَيَاتُ الرَّحْمَنِ خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا (58) فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60) جَنَّاتِ عَدْنٍ الَّتِي وَعَدَ الرَّحْمَنُ عِبَادَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّهُ كَانَ وَعْدُهُ مَأْتِيًّا (61) لَا يَسْمَعُونَ فِيهَا لَغْوًا إِلَّا سَلَامًا وَلَهُمْ رِزْقُهُمْ فِيهَا بُكْرَةً وَعَشِيًّا [مريم/58-62]
"Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para Nabi dari keturunan Adam, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memper-turutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun." (terjemah QS. Maryam: 58-60).
Ibnu Katsir menjelaskan, generasi yang adhoo’ush sholaat itu, kalau mereka sudah menyia-nyiakan sholat, maka pasti mereka lebih menyia-nyiakan kewajiban-kewajiban lainnya. Karena shalat itu adalah tiang agama dan pilarnya, dan sebaik-baik perbuatan hamba. Dan akan tambah lagi (keburukan mereka) dengan mengikuti syahwat dunia dan kelezatannya, senang dengan kehidupan dan kenikmatan dunia. Maka mereka itu akan menemui kesesatan, artinya kerugian di hari qiyamat.
Adapun maksud lafazh Adho’us sholaat ini, menurut Ibnu Katsir, ada beberapa pendapat. Ada orang-orang yang berpendapat bahwa adho'us sholaat itu meninggalkan sholat secara keseluruhan (tarkuhaa bilkulliyyah). Itu adalah pendapat yang dikatakan oleh Muhammad bin Ka’ab Al-Quradhi, Ibnu Zaid bin Aslam, As-Suddi, dan pendapat itulah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Pendapat inilah yang menjadi pendapat sebagian orang salaf dan para imam seperti yang masyhur dari Imam Ahmad, dan satu pendapat dari As-Syafi’i sampai ke pengkafiran orang yang meninggalkan shalat (tarikus sholah) setelah ditegakkan, iqamatul hujjah (penjelasan dalil), berdasarkan Hadits:
بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ (رواه مسلم في صحيحه برقم: 82 من حديث جابر).
“(Perbedaan) antara hamba dan kemusyrikan itu adalah meninggalkan sholat.” (HR Muslim dalam kitab Shohihnya nomor 82 dari hadits Jabir).
Dan Hadits lainnya:
الْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ. (رواه الترمذي رقم 2621 والنسائ 1/231 ،وقال الترمذي :هذا حديث حسن صحيح غريب).
"Batas yang ada di antara kami dan mereka adalah sholat, maka barangsiapa meninggalkannya, sungguh-sungguh ia telah kafir.” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Sunannya nomor 2621dan An-Nasaai dalam Sunannya 1/231, dan At-Tirmidzi berkata hadits ini hasan shohih ghorib).Tafsir Ibnu Katsir, tahqiq Sami As-Salamah, juz 5 hal 243).
Penuturan dalam ayat Al-Quran ini membicarakan orang-orang saleh, terpilih, bahkan nabi-nabi dengan sikap patuhnya yang amat tinggi. Mereka bersujud dan menangis ketika dibacakan ayat-ayat Allah. Namun selanjutnya, disambung dengan ayat yang memberitakan sifat-sifat generasi pengganti yang jauh berbeda, bahkan berlawanan dari sifat-sifat kepatuhan yang tinggi itu, yakni sikap generasi penerus yang menyia-nyiakan shalat dan mengumbar hawa nafsu.
Betapa menghunjamnya peringatan Allah dalam Al-Quran dengan cara menuturkan sejarah "keluarga pilihan" yang kemudian datang setelah mereka itu generasi manusia bobrok yang sangat merosot moralnya. Bobroknya akhlaq manusia dari keturunan orang yang disebut manusia pilihan, berarti merupakan tingkah yang keterlaluan.
Bisa kita bayangkan dalam kehidupan ini. Kalau ada ulama besar, saleh dan benar-benar baik, lantas keturunannya tidak bisa menyamai kebesarannya dan tak mampu mewarisi keulamaannya, maka ucapan yang pas adalah:. "Sayang, kebesaran bapaknya tidak diwarisi anak-anaknya.” Itu baru masalah mutu keilmuan nya yang merosot. Lantas, kata dan ucapan apa lagi yang bisa untuk menyayangkan bejat dan bobroknya generasi pengganti orang-orang suci dan saleh itu? Hanya ucapan “seribu kali sayang” yang mungkin bisa kita ucapkan.
Setelah kita bisa menyadari betapa tragisnya keadaan yang dituturkan Al-Quran itu, agaknya perlu juga kita bercermin di depan kaca. Melihat diri kita sendiri, dengan memperbandingkan apa yang dikisahkan Al-Quran.
Kisah ayat itu, tidak menyinggung-nyinggung orang-orang yang membangkang di saat hidupnya para Nabi pilihan Allah. Sedangkan jumlah orang yang membangkang tidak sedikit, bahkan melawan para Nabi dengan berbagai daya upaya. Ayat itu tidak menyebut orang-orang kafir, bukan berarti tidak ada orang-orang kafir. Namun dengan menyebut keluarga-keluarga pilihan itu justru merupakan pengkhususan yang lebih tajam. Di saat banyaknya orang kafir berkeliaran di bumi, saat itu ada orang-orang pilihan yang amat patuh kepada Allah. Tetapi, generasi taat ini diteruskan oleh generasi yang bobrok akhlaqnya. Ini yang jadi masalah besar.
Dalam kehidupan yang tertera dalam sejarah kita, Muslimin yang taat, di saat penjajah berkuasa, terjadi perampasan hak, kedhaliman merajalela dan sebagainya, ada tanam paksa dan sebagainya; mereka yang tetap teguh dan ta'at pada Allah itu adalah benar-benar orang pilihan. Kaum muslimin yang tetap menegakkan Islam di saat orientalis dan antek-antek penjajah menggunakan Islam sebagai sarana penjajahan, namun kaum muslimin itu tetap teguh mempertahankan Islam dan tanah airnya, tidak hanyut kepada iming-iming jabatan untuk ikut menjajah bangsanya, mereka benar-benar orang-orang pilihan.
Sekalipun tidak sama antara derajat kesalehan para Nabi yang dicontohkan dalam Al-Quran itu, dengan derajat ketaatan kaum Muslimin yang taat pada Allah di saat gencarnya penjajahan itu, namun alur peringatan ini telah mencakupnya. Dengan demikian, bisa kita fahami bahwa ayat itu mengingatkan, jangan sampai terjadi lagi apa yang telah terjadi di masa lampau. Yaitu generasi pengganti yang jelek, yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti hawa nafsunya.
Peringatan yang sebenarnya tajam ini perlu disebar luaskan, dihayati dan dipegang benar-benar, dengan penuh kesadaran, agar tidak terjadi apa yang telah terjadi masa lalu yaitu tragedi yang telah menimpa kaum Bani Israel, berupa generasi jelek, bobrok, meninggalkan shalat dan mengikuti syahwat.
Memberikan hak shalat
Untuk itu, kita harus mengkaji diri kita lagi. Sudahkan peringatan Allah itu kita sadari dan kita cari jalan keluarnya?
Mudah-mudahan sudah kita laksanakan. Tetapi, tentu saja bukan berarti telah selesai. Karena masalahnya harus selalu dipertahankan. Tanpa upaya mempertahankannya, kemungkinan akan lebih banyak desakan dan dorongan yang mengarah pada "adho'us sholat" (menyia-nyiakan atau meninggalkan shalat) wattaba'us syahawaat (dan mengikuti syahwat hawa nafsu).
Suatu misal, kasus nyata, bisa kita telusuri lewat pertanyaan-pertanyaan. Sudahkah kita berikan dan kita usahakan hak-hak para pekerja/ buruh, pekerja kecil, pembantu rumah tangga, penjaga rumah makan, penjaga toko dan sebagainya untuk diberi kebebasan mengerjakan shalat pada waktunya, terutama maghrib yang waktunya sempit? Berapa banyak pekerja kecil semacam itu yang terhimpit oleh peraturan majikan, tetapi kita umat Islam diam saja atau belum mampu menolong sesama muslim yang terhimpit itu?
Bahkan, dalam arena pendidikan formal, yang diselenggarakan dengan tujuan membina manusia yang bertaqwa pun, sudahkah memberi kebebasan secara baik kepada murid dan guru untuk menjalankan shalat? Sudahkah diberi sarana secara memadai di kampus-kampus dan tempat-tempat pendidikan untuk menjalankan shalat? Dan sudahkah para murid itu diberi bimbingan secara memadai untuk mampu mendirikan shalat sesuai dengan yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam ?
Kita perlu merenungkan dan menyadari peringatan Allah dalam ayat tersebut, tentang adanya generasi yang meninggalkan shalat dan menuruti syahwat.
Ayat-ayat Al-Quran yang telah memberi peringatan dengan tegas ini mestinya kita sambut pula dengan semangat menanggulangi munculnya generasi sampah yang menyia-nyiakan shalat dan bahkan mengumbar syahwat. Dalam arti penjabaran dan pelaksanaan agama dengan amar ma'ruf nahi munkar secara konsekuen dan terus menerus, sehingga dalam hal beragama, kita akan mewariskan generasi yang benar-benar diharapkan, bukan generasi yang bobrok seperti yang telah diperingatkan dalam Al-Quran itu.
Fakir miskin, keluarga, dan mahasiswa
Dalam hubungan kemasyarakatan yang erat sekali hubungannya dengan ekonomi, terutama masalah kemiskinan, sudahkah kita memberi sumbangan sarung atau mukena/ rukuh kepada fakir miskin, agar mereka bisa tetap shalat di saat mukenanya yang satu-satunya basah ketika dicuci pada musim hujan?
Dalam urusan keluarga, sudahkah kita selalu menanya dan mengontrol anak-anak kita setiap waktu shalat, agar mereka tidak lalai?
Dalam urusan efektifitas da’wah, sudahkah kita menghidupkan jama'ah di masjid-masjid kampus pendidikan Islam: IAIN (Institut Agama Islam Negeri), UIN (Universitas Islam Negeri) ataupun STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) yang jelas-jelas mempelajari Islam itu, agar para alumninya ataupun mahasiswa yang masih belajar di sana tetap menegakkan shalat, dan tidak mengarah ke pemikiran sekuler yang nilainya sama juga dengan mengikuti syahwat?
Lebih penting lagi, sudahkah kita mengingatkan para pengurus masjid atau mushalla atau langgar untuk shalat ke masjid yang diurusinya? Bahkan sudahkah para pegawai yang kantor-kantornya di lingkungan masjid, kita ingatkan agar shalat berjama’ah di Masjid yang menjadi tempat mereka bekerja, sehingga tidak tampak lagi sosok-sosok yang tetap bertahan di meja masing-masing --bahkan sambil merokok lagi, misalnya-- saat adzan dikumandangkan?
Masih banyak lagi yang menjadi tanggung jawab kita untuk menanggulangi agar tidak terjadi generasi yang meninggalkan shalat yang disebut dalam ayat tadi.
Shalat, tali Islam yang terakhir
Peringatan yang ada di ayat tersebut masih ditambah dengan adanya penegasan dari Rasulullah, Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam
لَيَنْقُضَنَّ عُرَا اْلإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِيْ تَلِيْهَا وَأَوَّلُهُنَّ نَقْضًا الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ. (رواه أحمد).
Tali-tali Islam pasti akan putus satu-persatu. Maka setiap kali putus satu tali (lalu) manusia (dengan sendirinya) bergantung dengan tali yang berikutnya. Dan tali Islam yang pertamakali putus adalah hukum(nya), sedang yang terakhir (putus) adalah shalat. (Hadits Riwayat Ahmad dari Abi Umamah menurut Adz – Dzahabir perawi Ahmad perawi).
Hadits Rasulullah itu lebih gamblang lagi, bahwa putusnya tali Islam yang terakhir adalah shalat. Selagi shalat itu masih ditegakkan oleh umat Islam, berarti masih ada tali dalam Islam itu. Sebaliknya kalau shalat sudah tidak ditegakkan, maka putuslah Islam keseluruhannya, karena shalat adalah tali yang terakhir dalam Islam.
Maka tak mengherankan kalau Allah menyebut tingkah "adho'us sholah" (menyia-nyiakan/ meninggalkan shalat) dalam ayat tersebut diucapkan pada urutan lebih dulu dibanding "ittaba'us syahawaat" (menuruti syahwat), sekalipun tingkah menuruti syahwat itu sudah merupakan puncak kebejatan moral manusia.
Dengan demikian, bisa kita fahami, betapa memuncaknya nilai jelek orang-orang yang meninggalkan shalat, karena puncak kebejatan moral berupa menuruti syahwat pun masih pada urutan belakang dibanding tingkah meninggalkan shalat.
Di mata manusia, bisa disadari betapa jahatnya orang yang mengumbar hawa nafsunya. Lantas, kalau Allah memberikan kriteria meninggalkan shalat itu lebih tinggi kejahatannya, berarti kerusakan yang amat parah. Apalagi kalau kedua-duanya, dilakukan, yaitu meninggalkan shalat, dan menuruti syahwat, sudah bisa dipastikan betapa beratnya kerusakan.
Tiada perkataan yang lebih benar daripada perkataan Allah dan Rasul-Nya. Dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya sangat mengecam orang yang meninggalkan shalat dan menuruti syahwat. Maka marilah kita jaga diri kita dan generasi keturunan kita dari kebinasaan yang jelas-jelas diperingatkan oleh Allah dan Rasul-Nya itu. Mudah-mudahan kita tidak termasuk mereka yang telah dan akan binasa akibat melakukan pelanggaran amat besar, yaitu meninggalkan shalat dan menuruti syahwat. Amien.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ.
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.

sumber :
http://www.eramuslim.com

Haruskah Bermazhab?

Assalamu"alaikum Warohmatullahi wabrokaatuh
Pak Ustadz, dalam kehidupan sehari hari sudah jamak kita dengar adanya kemajemukan baik dalam arti komunitas maupun cara beribadah. Misalnya; Komunitas yang satu berkomentar : " eh si A itu pakai mazhab apa ya? Sementara ditempat yang lain ada komunitas lain yang berkomentar : " Kalau si B itu gak bermazhab jadi panutannya siapa ya? Nah, saya yang saat ini baru dalam tahap belajar lebih dalam agar apa yang saya lakukan termasuk dalam beribadah harus ada dasarnya (tahu dan paham) tidak sekedar ikut-ikutan seringkali terbesit pertanyaan : "HARUSKAH KITA DALAM BERIBADAH MENGIKUTI MAZHAB TERTENTU? Demikian pertanyaan saya, semoga Pak Ustadz berkenan memberikan penjelasan kepada saya. Terima kasih. Wassalam.
Salman

Jawaban

Wa'alaikumsalam warhmatullahi wabaraktuh
Saudara Salman yang dimuliakan Allah swt
Tentang apakah seorang yang awam diharuskan bermadzhab dengan beberapa madzhab yang sudah diketahui atau tidak bermadzhab sama sekali ? Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa dalam hal ini terdapat dua pendapat :
Pendapat Pertama adalah tidak diharuskan—madzhab—baginya, ini adalah pendapat yang benar dan tegas karena tidak ada kewajiban kecuali terhadap apa-apa yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya kepadanya.
Allah dan Rasulnya tidaklah mewajibkan seorang pun untuk bermadzhab dengan madzhab seseorang dari umat ini kemudian dia bertaqlid dengannya dalam urusan agama dan yang lainnya… bahkan tidak sepatutnya seorang awam bermadzhab dan seandainya dia bermadzhab maka sesungguhnya seorang awam tidaklah memiliki madzhab karena bermadzhab adalah bagi orang yang telah memiliki kemampuan teori dan pengambilan dalil sehingga dia menjadi orang yang cerdas terhadap berbagai madzhab menurut pandangannya atau bagi orang yang telah membaca sebuah buku didalam cabang-cabang madzhab itu lalu mengetahui berbagai fatwa dan pendapat-pendapat imamnya.
Adapun bagi orang yang tidak memiliki keahlian sama sekali dalam hal tersebut bahkan terhadap orang yang mengatakan saya bermadzhab Syafi’i atau Hambali atau madzhab lainnya maka tidak otomatis menjadikannya demikian jika hanya sebatas kata-kata itu sebagaimana seandainya seorang mengatakan saya seorang yang faqih atau ahli nahwu atau penulis tidak menjadikannya otomatis demikian jika hanya sebatas kata-kata.
Jelasnya bahwa seorang yang mengatakan dirinya bermadzhab Syafi’i atau Maliki atau Hanafi dengan menganggap bahwa ia pengikut imam madzhab tersebut dan berjalan diatas jalannya maka perkataan ini dibenarkan baginya apabila dia berjalan diatas jalannya didalam ilmu, pengetahuan dan pengambilan dalil.
Adapun jika disertai dengan ketidaktahuannya dan sangat jauhnya dia dari perangai, ilmu dan jalan imamnya maka bagaimana bisa dibenarkan dia menyandarkan dirinya kepadanya kecuali itu hanya sebatas sangkaan semata dan omong kosong yang tak bermakna.
Seorang awam tidak bisa membayangkan dibenarkan baginya bermadzhab dan jika pun dia bisa membayangkannya maka tidaklah diwajibkan baginya dan bagi selainnya dan tidak pula diwajibkan bagi seorang pun untuk bermadzhab dengan madzhab seseorang dari umat dengan mengambil seluruhnya dan meninggalkan perkataan-perkataan selainnya.
Ini merupakan bid’ah buruk yang terjadi ditengah-tengah umat yang tidak dikatakan oleh seorang imam islam pun padahal mereka adalah orang-orang terbaik dalam peringkat, yang paling memiliki kemampuan dan paling mengetahui tentang Allah dan Rasul-Nya untuk mewajibkan manusia dengannya.
Sedangkan pendapat yang jauh adalah pendapat yang mengharuskan seseorang untuk bermadzhab dengan madzhab seorang alim dari para ulama dan yang paling jauh darinya juga adalah perkataan yang mengharuskan seseorang bermadzhab dengan madzhab yang empat.
Demi Allah, mengagumkan… telah mati madzhab-madzhab para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in, tabi’i tabi’in dan para imam kemudian lenyaplah sekian banyak madzhab kecuali madzhab yang empat saja dari seluruh umat dan para fuqaha.
Maka adakah seorang dari para imam itu yang mengatakan hal diatas atau menyeru kepada dirinya atau berdalil terhadapnya dengan kata-katanya sendiri? Sesungguhnya apa-apa yang diwajibkan Allah dan Rasul-Nya kepada para sahabat, tabi’in, tabi’i tabi’in itu juga yang diwajibkan kepada orang-orang setelah mereka hingga hari kiamat. (I’lam al Muwaqqi’in juz IV hal 262)
Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 42128 menyebutkan bahwa seorang awam tidak bermadzhab akan tetapi madzhabnya adalah madzhab orang yang memberikan fatwa kepadanya.
Adapun seorang penuntut ilmu maka dibolehkan baginya untuk mendalami salah satu madzhab dari madzhab-madzhab yang diikutinya lalu mengamalkan apa-apa yang telah terang baginya yang lebih dekat kepada kebenaran dikarenakan keberadaan dalil dan kekuatannya serta tidak ada yang bertentangan dengannya dan tidak diperbolehkan baginya ta’ashub (fanatik) kepada madzhab yang dirinya berpegang dan beramal dengannya ketika tampak kelemahan dalil dan tempat bersandarnya karena madzhab-madzhab itu hanyalah sebuah jalan dan sarana untuk memahami Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wa sallam dimana kita diperintahkan Allah untuk mengikuti keduanya serta mengamalkan kandungannya.
Firman Allah swt :

اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ (3)
Artinya : “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya).” (QS. Al A’raf : 3)
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya : “Dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.” (QS. Al HAsyr : 7) …
Wallahu A’lam


sumber :
http://www.eramuslim.com

Rabu, 26 Oktober 2011

Indokreasi Digital Printing


Indokreasi Digital Printing berdiri sejak tahun 2010 dengan berbekal pengalaman kerja dan penguasaan teknologi di bidang dunia digital, offset dan sablon printing, kami terus mengembangkan kepercayaan dan kepuasan kepada seluruh elemen yang menjadi target pasar dunia digital, offset, dan sablon printing, yang mencakup hampir semua elemen sosial, politik, budaya, ekonomi dan bisnis bahkan pada bidang hankam.

Target pasar yang luas ini tentunya menjadi asset, dorongan, dan tantangan kami untuk terus secara serius dapat memberikan kualitas produksi terbaik dan pelayanan sempurna karena kami menyadari bahwa dengan semakin luas pasar maka semakin banyak pelaku bisnis yang membidik bidang ini.

Dengan komitmen yang tinggi dalam pelayanan, informasi produk, proses produksi yang berkualitas, dan fasilitas layanan pendukung, kami semakin diberikan kepercayaan oleh banyak pihak baik perusahaan, lembaga, organisasi maupun perorangan yang telah bergabung menjadi rekanan, klien, dan pelanggan kami.

Terobosan kami meliputi pelayanan total di bidang cetak/printing, dari konsultasi desain cetak, prooving/dummy, proses pra cetak dan produksi, finising cetak, hingga adanya jaminan kami terhadap kualitas hasil cetak.

Kini dan ke depan Indokreasi Digital Printing terus dan tak akan berhenti untuk meningkatkan kinerja baik dari Sumber Daya Manusia (SDM), layanan, maupun fasilitas mesin-mesin Pendukung, agar terus dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas terbaik untuk kepuasan rekanan, klien dan pelanggan kami.

Visi
Menjadi sebuah perusahaan di bidang cetak /printing yang professional dan terdepan dalam teknologi, kualitas SDM dan pelayanan.

Misi
1. Membentuk kualitas SDM dalam lingkungan perusahaan yang terlatih, terdidik, dan professional di bidangnya
2. Memberikan inovasi dan investasi secara berkala dalam meningkatkan produksi & kualitas mesin mesin produksi sesuai perkembangan teknologi terdepan.
3. Menciptakan pelayanan purna kepada rekanan, klien & pelanggan.
4. Memberikan kesejahteraan yang berimbang kepada jajaran SDM di lingkungan perusahaan baik kesejahteraan secara materiil maupun non materiil.

Material Digital Printing
1. Fleksi Frontlight (China, Korea, Jerman)
2. Fleksi Backlight (China, Korea, Jerman)
3. Sticker Vinyl/Transparan (China, Ritrama, Graptac, Oracal, Printgraph, dll)
4. Poly Banner
5. Easy Banner
6. Luster
7. Duraltran
8. PVC Rigit
9. Kanvas (China, Korea, Jerman)
10. Sticker One Way Vision (China, Korea)
11. Sticker Block Out (Korea, Jerman)
12. Photo Paper
13. Banner Cloth (China, Korea)
14. Acrilic
15. Sticker Kromo
16. Albatros
17. Trisolve

Menu Produk
Digital Printing Indoor/Outdoor
Spanduk, Back Drop, Baleho, Umbul-umbul, Banner
Sticker (Vinyl,Transparan,Block Out, Albatros)
Neon Box ( Acrilic, Backlight)
Branding (Kendaraan, Interior & Exterior Gedung)

Display Printing
X-Banner, Y-Banner, T-Banner,L-Banner, Mini Banner
Roll-Up Banner
Event Desk
Promotion Table
Back Wall

Docu Color & Offset Printing
Brosur, Pamplet, Flyer, Cover Book
Kwitansi, Kop Surat, Map, Amplop, Box Duplex
Buku, Majalah, Company Profile, Katalog
Prooving, Dummy
Undangan, Kartu Ucapan
Kartu Nama, ID-Card, Name Tag
Kalender Dinding dan Meja
Sticker Kromo, Vinyl,Transparan
Sertifikat

Finishing
Jilid Biasa, Lipat, Spiral, Binding
Laminasi Doff, Glossy
Vernis, Spot UV
Poli, Embos

Sablon Digital-Manual
1. Merchandise (Gelas, Piring, Mug, Pin, Bros, Plakat, Souvenir, Dll)
2. Spanduk, Baleho, Umbul-Umbul, Banner (Dengan bahan kain TC)
3. Kaos, Tas, Dll

Mesin
Indokreasi Digital Printing senantiasa selektif dalam pemilihan dan pengadaan mesin atau alat pendukung produksi lain. Kami menerapkan standarisasi optimal dalam pemilihan mesin-mesin pendukung produksi. Setiap mesin yang akan kami pilih adalah mesin berteknologi terdepan yang harus memiliki kualitas terbaik, dan kecepatan produksi yang tinggi dan ramah lingkungan.

Beberapa mesin produksi kami adalah sebagai berikut :

1. Mesin Outdoor Crystal Jet CJ 3000 With Seiko SPT 510 (terhalus dalam kualitas cetak outdoor hingga 35 PL)
2. Mesin Outdoor Wit Color Ultra 3000 With Xaar 600 (Tercepat dengan kemampuan hingga 418 m per jam)
3. Mesin Indoor Roland VP 540i (Terhalus dan terdetail dalam Kualitas cetak indoor hingga 12 PL )
4. Mesin Docu Color Konica Minolta LD-6501 (Terbaik untuk kebutuhan cetak kertas digital untuk tools promo dan marketing)
5. Mesin Docu Color Develop ineo + 7000 (Terbaik untuk kebutuhan prooving, dummy, dan pra cetak)
6. Mesin Cold Laminasi Japan Technology ( Mesin pendukung finishing cetak digital outdoor/indoor)
7. Mesin Hot Laminasi Japan Technology (Mesin pendukung finishing cetak offset dan docu color)
8. Mesin Paper Cutting Automatic Komori
9. Mesin Fotokopi Canon 5050
10. Mesin Fotokopi Xerox 3119
Daftar Klien CV. Indokreasi Digital Printing
     

Jumat, 21 Oktober 2011

Kurban (Islam)

Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Latar belakang historis

Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.

Habil dan Qabil

Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".

Ibrahim dan Ismail

Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.

102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar

Dalil tentang berkurban

Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain :

* surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)

Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:

* “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
* Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
* “Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
* “Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

Hukum kurban

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

Syarat dan pembagian daging kurban

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :

* Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
* Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
* Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
* Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
* Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
* Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Waktu berkurban

* Awal waktu

Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .

Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).

b. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”

* Akhir waktu

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.

* Menyembelih di waktu siang atau malam?

Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)

Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)

Umat muslim dianjurkan untuk berkurban.

sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Kurban_%28Islam%29
Photobucket